BAB V
WARGA NEGARA DAN NEGARA
A. Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi
dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang
berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka
yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali
keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan
antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan
peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah
supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan
tirani yang merajalela.
1. Sifat dan Ciri-ciri
Hukum
Sifat Hukum :
1). Mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah
dan/atau larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat
demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat;
2). Memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk
mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.
Ciri-ciri hukum :
1). Adanya perintah dan/atau larangan. Artinya, peraturan hukum itu mungkin
berupa perintah dan mungkin pula berupa larangan, atau mungkin pula
kedua-duanya;
2). Adanya keharusan untuk menaati peraturan hukum. Kewajiban ini berlaku
bagi siapa saja.
2. Sumber-sumber Hukum
Sumber Hukum dalam arti
material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum
yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu
(selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor
yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
Sedangkan sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Sedangkan sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1) Undang-undang
2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis
3) Yurisprudensi
4) Traktat
5) Doktrin
(b). Hukum tidak tertulis
Undang-undang merupakan salah satu contoh dari hukum
tertulis. Jadi, Undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat
perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat umum. Dari definisi
undang-undang tersebut, terdapat 2 (dua) macam pengertian:
a. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya:
Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll
b. Undang-undang dalam arti formal, yaitu: setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut Undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia, Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR(lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).
Perbedaan dari kedua macam Undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal ditinjau segi pembuatan dan bentuknya. Oleh karena itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam arti materiil biasanya digunakan istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal disebut dengan undangundang.
Kebiasaan (custom) adalah: semua aturan yang walaupun
tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi
ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai
hukum. Agar kebiasaan memiliki kekuatan yangberlaku dan sekaligus menjadi
sumber hukum, maka harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
1.
Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang
dilakukan berulangkali dalam hal yang sama dan diikuti oleh orang banyak/ umum.
2. Harus ada keyakinan hukum dari
orang-orang/ golongan-golongan yang berkepentingan. dalam arti harus terdapat
keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu mengandung/
memuat hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti/ ditaati serta mempunyai
kekuatan mengikat.
3) Yurispudensi
adalah keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti
dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang
sama.
4) Traktat
Adalah perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara
atau lebih. Perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara disebut Traktat
Bilateral, sedangkan Perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) negara
disebut Traktat Multilateral. Selain itujuga ada yang disebut sebagai Traktat
Kolektif yaitu perjanjian antara beberapa negara dan kemudian terbuka bagi
negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri dalam perjanjiantersebut.
5) Doktrin Hukum
5) Doktrin Hukum
Adalah: pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/ terkemuka. Dalam Yurispudensi dapat
dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seorang atau beberapa
sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat para sarjana hukum itu menjadi
dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam
menyelesaikan suatu perkara.
3. Pembagian Hukum
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum
administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.
Hukum pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum
yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang
diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat
diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.
Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu
kejahatan dan pelanggaran.
1. Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan
perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama
dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan
sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan
sebagainya.
2. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan
perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung
kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk
pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda,
sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex
generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum
termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex
specialis)
Hukum perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara
individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata
disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata
dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
1. Hukum keluarga
2. Hukum harta
kekayaan
3. Hukum benda
4. Hukum Perikatan
Hukum acara
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga
disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana
cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi
pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai,
maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan
menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana
diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum
acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum
acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para
polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.
Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara
pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok
polisi menrut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas
penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan
pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai
terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang
harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara
terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara
perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa
(penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana.
Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan
perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang
merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak
yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis
gugatan tersebut.
Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak
hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat
menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu
adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika
kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat
akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin
tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.
B. Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia
yang mendiami suatu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan
yang mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok tersebut. Negara juga
diartikan sebagai suatu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan
melalui hokum yang mengikat masyarakatnya demi ketertiban sosial. Negara
merupakan alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
antar manusia dalam masyarakat. Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah
terhadap semua golongan.
1. Tugas Utama Negara
1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling
bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan
ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.
2. Sifat-Sifat
Negara
Negara mempunyai sifat-sifat diantaranya sifat memaksa, monopoli, dan
mencakup semua. Sebagai contoh dari sifat memaksa yaitu Negara memaksakan
kepada semua warga Negara supaya mematuhi dan menjalankan kehidupan sesuai
dengan sistem perundang-undangan yang berlaku dari atas sampai ke bawah yang
menjadi pedoman dalam masyarakat untuk menata kehidupan yang lebih baik. Sifat
monopoli merupakan perwujudan kekuasaan Negara untuk menentukan ideologi,
penentuan partai politik dan ormas, mata uang, harga, dan usaha-usaha yang
dapat mewujudkan kepentingan masyarakat. Sifat mencakup semua yang dimiliki
Negara ditujukan agar warga Negara menaati setiap aturan yang dibuat tanpa memandang
status ekonomi dan sosial, perbedaan etnis, daerah, dan sebagainya. Sebagai
contoh sifat yang mencakup semua adalah setiap warga Negara wajib memiliki KTP,
kartu ini wajib dimiliki warga Negara di manapun ia berada.
3. Bentuk
Negara
a. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk
mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat
memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara
pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung.
Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan
menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu
pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek
pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan
tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam
sistem, yaitu:
1.
Sentralisasi, dan
2.
Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus
oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan
peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan
sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
1.
adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh
wilayah negara;
2.
adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu
lembaga yang berwenang membuatnya;
3.
penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan
seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
1.
bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga
sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
2.
peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai
dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
3.
daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah
dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena
kurangnya inisiatif dari rakyat;
4.
rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan
dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
5.
keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan
untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra).
Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun
demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan
sistem desentralisasi:
1.
pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri
khas daerah itu sendiri;
2.
peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan
kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
3.
tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat,
sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
4.
partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap
daerahnya akan meningkat;
5.
penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri
oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan
dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
b. Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara
bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh
memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan
kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara
bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak
bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan
negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
1.
tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen,
dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
2.
tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri,
tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
3.
hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan
rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang
kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian
(lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara
pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga
kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary
power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada
pemerintah federal meliputi:
1.
hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai
subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan
perwakilan diplomatik;
2.
hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara,
pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
3.
hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah
federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama
dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material
konstitusi negara bagian;
4.
hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya
penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli,
matauang (moneter);
5.
hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara
bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan
yang lain adalah:
1.
cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan
pemerintah negara bagian;
2.
badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan
yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat,
antara lain:
1.
negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu
kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan
kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain:
Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
2.
negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu
kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada
pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
3.
negara serikat yang memberikan wewenang kepada
mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah
federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
4.
negara serikat yang memberikan kewenangan kepada
parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal
dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem
desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2)
Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga
sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya,
sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
4. Unsur-unsur
terbentuknya suatu Negara
Unsur konstitutif atau unsur pokok
a.
Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam
dalam wilayah negara tertentu.Rakyat dalam suatu negara meliputi :
(1) Penduduk,
bukan penduduk
(2) Warga
negara, bukan warga Negara
b. Wilayah
Wilayah negara adalah tempat/ruang yang menunjukkan
batas-batas dimana negara itu sungguh-sungguh dapat melaksanakan kekuasaannya.
Sehingga menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi
pemerintah untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan.
c. Pemerintahan
Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah
pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan
penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.
Unsur deklaratif atau unsur tambahan
Unsur tambahan untuk berdirinya suatu negara berupa pengakuan dari negara lain yaitu pengekuan de facto (secara nyata)dan pengakuan de jure (secara hukum).
Unsur tambahan untuk berdirinya suatu negara berupa pengakuan dari negara lain yaitu pengekuan de facto (secara nyata)dan pengakuan de jure (secara hukum).
5. Tujuan Negara Republik Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat
dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu “Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial …”.
Dari rumusan tersebut, tersirat adanya tujuan nasional/Negara yang ingin
dicapai sekaligus merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh Negara, yaitu:
a.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b.
Memajukan kesejahteraan umum;
c. Mencerdaskan
kehidupan bangsa;
d. Ikut serta
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan social
C. Pengertian Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta
undang-undang di wilayah tertentu. Ada
beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat
bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
1.
Perbedaan antara
pemerintahan dan pemerintah
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang
berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau alat perlengkapan,
sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau fungsi. Dalam arti
sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas,
pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ,
badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan
berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara.
Dengan demikian pemerintah dalam arti luas
adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif,
eksekutif dan yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas
dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan
negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir
yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara,
rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat
didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai
macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan
tujuan negara.
D. Pengertian Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang
menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara
lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan
istilah hamba atau kawula Negara. karena warga negara mengandung arti peserta,
anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan
yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara
mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian
hak, privasi, dan tanggung jawab.
1.
Kriteria menjadi Warga
Negara
Berdasarkan UU No. 12 Th. 2006 Pasal 8 yang berbunyi, “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga
diperoleh melalui pewarganegaraan.”. Arti kata ‘pewarganegaaraan’ sendiri
adalah ‘tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan suatu
negara melalui suatu permohonan. Ini berarti, setiap orang berhak memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia. Namun, harus melalui berbagai persyaratan.
Syarat-syarat menjadi warga negara Indonesia tercantum dalam UU No. 12 Th. 2006 Pasal 9 yang berbunyi:
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. telah
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah
negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau
paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c. sehat
jasmani dan rohani;
d. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. tidak pernah dijatuhi pidana
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu)
tahun atau lebih;
f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi
berkewarganegaraan ganda;
g. mempunyai
pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h. membayar
uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
2.
Orang yang berada dalam
suatu wilayah Negara
1. Rakyat
Unsur ini sangat penting dalam suatu negara, oleh
karena orang / manusia sebagai individu dan anggota masyarakat yang
pertama-tama berkepentingan agar organisasi negara berjalan baik. Merekalah
yang kemudian menentukan dalam tahap perkembangan negara selanjutnya.
Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu
kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut
ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus
menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu
penolong bagi ilmu hukum tata negara.
2. Penduduk
Penduduk adalah
mereka yang bertempat tinggal tetap atau berdomisili tetap di dalam wilayah
negara (menetap), dan warga negara adalah mereka yang berdasarkan hukum
merupakan anggota dari negara (menurut undang-undang diakui sebagai warga
negara).
3. Warga Negara
4. Bukan warga Negara
UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 2006 DAN PERATURAN
PELAKSANAANNYA
1.
Undang-Undang no. 12 Tahun 2006 tentang
kewarganegaraan Republik Indonesia
2.
Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007 tentang tata
cara memperoleh, kehilangan, pembatalan dan memperoleh kembali kewarganegaraan
Republik Indonesia
3.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia no
m.01-hl.03.01 tahun 2006 tentang tata cara pendaftaran untuk memperoleh
kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan pasal 41 dan memperoleh kembali
kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan pasal 42 undang-undang nomor 12
tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia
4.
Peraturan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia no
m.02-hl.05.06 tahun 2006 tentang tata cara menyampaikan pernyataan untuk
menjadi warga negara Republik Indonesia
5.
Peraturan Pemerintah no m.80-hl.04.01 tahun 2007
tentang tata cara pendaftaran, pencatatan, dan pemberian fasilitas keimigrasian
sebagai warga negara Indonesia yang berkewarganegaraan ganda
3. UUD 1945 tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
HAK DAN
KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud
hubungan warga negara dan
negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak
kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal
34 UUD 1945.
Hak Warga
Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
(pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan
kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup
dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan
hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya. (pasal 28C ayat 2).
-
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan
hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga
Negara Indonesia :
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang
lain
-
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J
ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
-
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1)
UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan
Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara
adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2),
syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal
27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga
negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan
pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
E. Pendapat
Mahasiswa
Setelah beberapa penjelasan diatas dapat kita ketahui
apa saja kewajiban dan hak kita sebagai warga negara. Namun terkadang
masyarakat banyak tidak menyadari akan peran mereka sebagai warga negara. Lalu
pemeritah terkadang kurang memberi perlakuan yang seharusnya di berikan bagi
setaip warga negara. Oleh karena itu kita sebagai generasi muda marilah kita
berjuang untuk memperbaruhi semua kesalahan yang ada di sistem negrara kita.
Misalnya dengan menambah wawasan kita mengenai nusantara dengan mencari info-info
yang nantinya member dampak positi, seperti meningkatkan rasa bangga dan rasa
cinta kita sebagai warga Negara Indonesia. Dengan demikian akhirnya kita dapat
menyadari hak dan kewajiban kita sebagai warga Negara yang baik. Dan Negara
kita pun menjadi lebih maju dan berkembang dari sebelum-sebelumnya. Demikian
yang dapat saya sampaikan semoga materi ini member dampak positif bagi kita
semua.
F. Referensi
Nama : Dayu Damayanti
NPM : 12113060
Kelas : 1KA08
Tidak ada komentar:
Posting Komentar